Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-10-31
Kemiskinan dan kebodohan adalah tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena berdampak pada kemiskinan serta kesenjangan bangsa (Nurcholis, 2013). Filantropi dalam bentuk wakaf merupakan salah satu jalan untuk memerangi kemiskinan yaitu dengan mengalihkan harta agar tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hasyr (7).
Wakaf memiliki potensi luar biasa untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya, potensi wakaf uang di Indonesia ditaksir mencapai 180 triliun rupiah per tahun. Namun, data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa hingga Maret 2022, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 1,4 triliun rupiah. Artinya, masih ada peluang besar yang belum tergarap (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dengan potensi wakaf yang menjanjikan. Di provinsi ini, terdapat sekitar 3.033 tanah wakaf dengan luas total 611,42 hektar. Namun, baru sebagian kecil yang produktif. Salah satu upaya yang patut dicontoh adalah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Di Desa E4, ada sekitar 2 hektar kebun sawit yang diwakafkan. Hasilnya digunakan untuk membayar honor ustadz dan membiayai TK/TPA setempat, memberikan dampak nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat (Marzuki, nd).
Kelapa sawit merupakan sektor andalan Kalimantan Tengah, hal ini ditunjukan dengan data perkebunan kelapa sawit yang seluas 1,9 juta hektar, menjadikannya salah satu daerah dengan luas kebun sawit terbesar di Indonesia, setelah Riau dan Kalimantan Barat (Anwar, 2022). Namun, potensi sawit yang besar ini masih minim dikembangkan sebagai wakaf produktif.
Pengembangan wakaf produktif berbasis sawit membutuhkan strategi yang tepat, langkah tersebut antara lain:
Aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem harus diutamakan agar manfaat yang dihasilkan bukan hanya sesaat, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang. Pengelolaan yang tepat pada wakaf produktif berbasis kelapa sawit dapat menjadikannya salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang luar biasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Oleh:
Khabib Musthofa dan Iskandar
Kutip artikel ini:
Musthofa, K., Iskandar, I., & Hadyantari, F.A. (31 Oktober 2024). Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Kebun Sawit di Kalimantan Tengah: https://wacids.org/detailopini/59
Referensi
Nurcholis, M. (2013). Reorientasi Jihâd Fî Sabîlillah; Menimbang Kebodohan dan Kemiskinan Sebagai Musuh Bersama. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 22–38. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.11
Badan Wakaf Indonesia (2023), Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Marzuki, M. (nd) Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, lihat, https://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/5121593527850.pdf.
Anwar, M.C. (2022). Ini Daftar Daerah yang Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/10/142529126/ini-daftar-daerah-yang-memiliki-perkebunan-sawit-terluas-di-indonesia?page=all