Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-09-05
Utsman bin Affan, sahabat Rasulullah SAW yang terkenal dengan kedermawanannya, memberikan teladan luar biasa dalam berwakaf. Ketika Madinah dilanda krisis air, Utsman membeli Sumur Raumah dan mewakafkannya untuk kepentingan umat. Tindakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah krusial saat itu, tetapi juga menjadi inspirasi abadi tentang makna wakaf yang sesungguhnya.
Namun, pelajaran penting dari kisah ini bukan hanya tentang besarnya nilai wakaf, melainkan tentang kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat dan kesiapan untuk berkontribusi. Utsman tidak menunggu hingga ia menjadi orang terkaya di Madinah untuk berwakaf. Ia bertindak ketika melihat kesempatan untuk membantu.
Di era digital, konsep "Wakaf Setetes Air" dapat diimplementasikan dengan berbagai cara inovatif:
Esensi dari "Wakaf Setetes Air" adalah bahwa setiap kontribusi, sekecil apapun, memiliki potensi untuk memberi manfaat berkelanjutan. Seperti setetes air yang bergabung dengan tetesan lainnya hingga membentuk samudera, begitu pula wakaf kecil yang dilakukan secara konsisten dan kolektif dapat menghasilkan dampak besar. Mengadopsi mindset tersebut berarti menyadari bahwa berwakaf bukan tentang jumlah, melainkan tentang niat dan konsistensi. Ini membuka pintu bagi setiap Muslim untuk berpartisipasi dalam amal jariyah, tanpa terkendala status finansial.
Melalui konsep "Wakaf Setetes Air", kita dapat merevitalisasi semangat wakaf pada masyarakat. Ini bukan hanya tentang membangun masjid atau sekolah besar, tapi juga tentang kontribusi kecil namun berkelanjutan yang bisa mengubah hidup seseorang, bahkan sebuah komunitas.
Mari kita teladani semangat Utsman bin Affan, bukan dalam besarnya sumbangan, tapi dalam kesadaran terhadap kebutuhan umat dan kerelaannya untuk berkontribusi. Karena sesungguhnya, dalam pandangan Allah SWT, nilai sebuah amal tidak diukur dari besarnya nominal, melainkan dari keikhlasan hati dan konsistensi dalam berbuat baik.
Oleh :
Husnul Fauziyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Fauziyah, H., & Hadyantari, F.A. (5 September 2024). Wakaf Setetes Air: Inspirasi Sumur Raumah Utsman bin Affan: https://wacids.org/detailopini/5
Referensi :
Al-Mubarakfuri, S. (2011). Ar-Rahiq Al-Makhtum (The Sealed Nectar). Darussalam.
Kahf, M. (2003). The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare. International Seminar on Waqf as a Private Legal Body, Medan, Indonesia.