Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-10-08
Wakaf bisa menjadi instrumen yang berdampak besar dalam pemerataan pembangunan, kehidupan sosial, serta pertumbuhan ekonomi (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, 2019). Menurut catatan Kementerian Agama, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun dengan sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Ikhtiar pemerintah dalam mendorong perwakafan menjadi mainstream government policy merupakan solusi dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Apabila wakaf produktif dikelola dan terus dikembangkan, maka dapat menjadi alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Secara konsep endowment fund, wakaf mampu menciptakan peluang ekonomi di berbagai wilayah, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf akan lebih terstruktur bila ditopang oleh teknologi informasi yang handal (BWI, 2020). Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital dalam praktik sistem wakaf tradisional meliputi: crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, blockchain, serta analisis data guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas dalam pengelolaan dana wakaf (Firdaus & Apriliani, 2023).
Crowdfunding didefinisikan sebagai suatu proses kolektif untuk mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan maupun investasi secara online yang melibatkan sekelompok orang (Ismail et.al, 2022). Diantara empat jenis crowdfunding, yaitu: imbalan, ekuitas, sumbangan dan peer-to-peer, dalam pengelolaan wakaf digunakan crowdfunding berbasis sumbangan (Ismail et.al, 2022).
Secara konteks Islam, crowdfunding harus memenuhi konsep syariah, yaitu: bebas bunga, tidak berbau perjudian, investasi bersifat sosial, berbagi risiko, serta bebas dari ketidakpastian. Pemanfaatan crowdfunding mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang wakaf, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk berwakaf. Melalui keterlibatan masyarakat secara online, crowdfunding platform mampu memperluas aksesibilitas bagi para wakif, mendukung proyek-proyek wakaf dalam mewujudkan tujuan keuangan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Model crowdfunding aset wakaf berperan sebagai platform menghubungkan antara penerima manfaat wakaf dengan wakif (Alshanqiti, 2021). Institusi wakaf bertindak sebagai pengelola platform sehingga memunculkan perjanjian dasar dengan pencari dana dalam menjalankan proyek serta mendistribusikan keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kolaborasi antara sektor sosial dan mekanisme bisnis dalam crowdfunding platform diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi (Sulistiani, Fawzi, & Nurrachmi, 2023).
Tidak kalah pentingnya, blockchain merupakan pemanfaatan teknologi digital 4.0 guna meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam. Teknologi blockchain memberi peluang efektivitas pengelolaan dana wakaf serta memaksimalkan potensi wakaf secara efisien (Mutmainah et.al, 2021). Setiap transaksi wakaf akan dicatat dalam buku besar yang tidak dapat diubah, sehingga dapat memastikan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyelewengan. Teknologi blockchain mewujudkan proses pengelolaan dana wakaf menjadi lebih transparan, tidak mudah dimanipulasi, kredibel, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memudahkan masyarakat dari berbagai belahan dunia untuk berpartisipasi dalam wakaf. Teknologi informasi membantu dalam manajemen dan administrasi wakaf dengan lebih efisien. Sistem berbasis digital memungkinkan pemantauan dan pelaporan yang lebih baik, serta pengelolaan aset yang lebih optimal. Konten digital dinilai berdampak sosial luas dan edukatif terhadap program-program wakaf. Pada proses penghimpunan dana wakaf, pendataan yang aman dan rapi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas dalam pengembangan platform wakaf digital.
Oleh:
Ridho Ilahi, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Ilahi, R., Handyantari, F. A., & Fauziyah, S. N. (8 Oktober 2024). Crowdfunding dan Blockchain dalam Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailopini/49
Referensi:
Alshanqiti, A. M. (2021). Exploring the Concept of a Digital Waqf LIbrary. Glasgow: School of Humanities, College of Arts, University of Glasgow.
BWI. (2020, Juli 27). Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diambil kembali dari Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf: https://www.bwi.go.id/5183/2020/07/27/buku-prinsip-prinsip-dasar-pengelolaan-wakaf/
Firdaus, A. W., & Apriliani, R. (2023, Agustus 20). WaCIDS. Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luarbiasa- wakaf-digital/
Ismail, A. G., Abdullah, R., & Zaenal, M. H. (2022). Islamic Philanthropy: Exploring Zakat, Waqf, and Sadaqah in Islamic Finance and Economics. Bandar Seri Begawan: Palgrave Macmillan.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. (2019). Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2019/12/20/155813610857736-strategi-pengembanganwakaf-uang-dalam-rangka-pendalaman-pasarkeuangan-syariah
Mutmainah, L., Nurwahidin, & Huda, N. (2021). Waqf Blockchain in Indonesia: at A Glance. Al Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 31-49.
Sulistiani, S. L., Fawzi, R., & Nurrachmi, I. (2023). Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National Law. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 73-81.