Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-09-22
Sekitar abad 16 M, Praktek wakaf produktif sudah banyak dilakukan pada masa Dinasti Ottoman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf menjadi dasar paling penting di setiap kebijakan Dinasti Ottoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Pembangunan institusi publik seperti rumah sakit, panti sosial, institusi pendidikan, dan dapur umum didanai oleh wakaf.
Meski perdebatan di kalangan ulama klasik sedemikian memanas, namun kenyataannya sekitar abad 16 M, praktik wakaf uang tetap diterima bahkan masif. Banyak pembangunan masjid termasuk gaji para ulama berbasis tata kelola wakaf. Selain itu juga dalam pendidikan, aktivitas operasional belajar mengajar menggunakan sentuhan praktik wakaf. Sebuah literatur secara eksplisit menyebut pada tahun 1773 wakaf berperan dalam penyediaan makanan seperti roti dan sup kepada para peziarah, ulama, warga miskin dan masyarakat umum di Jerussalem, Palestina (Peri, 1992).
Selama periode enam (tahun 1518-1757 M) pada era Dinasti Ottoman di wilayah Syria telah banyak mengembangkan ekosistem perekonomian dan sosial berbasis wakaf. Pada tahun 1575 M, salah seorang gubernur, Damaskus Lala Mustafa, membangun 290 bangunan seperti ruko dengan berbagai fungsi sehingga menjadi komplek pasar tersendiri. Selain itu juga dibangun pabrik roti, tempat pemandian umum, dapur umum, panti asuhan, sekolah, dan tempat penginapan. Pembangunan fasilitas publik seperti kincir air, air mancur, kandang kuda, dan dusun atau perumahan kecil juga dibangun menggunakan wakaf. Toko-toko disewakan secara komersil agar bernilai produktif (Leeuwen, 1999).
Pembangunan skala besar qaysariyya seperti pasar tradisional di mana banyak menjual produk kerajinan, pakaian, dan semacamnya juga berbasis wakaf. Murad Pasha, Gubernur Damaskus berikutnya tahun 1608 M membangun 60 bangunan pertokoan, setelah sebelumnya ia juga membangun 47 pertokoan di sekitaran Masjid Umayyah (Leeuwen, 1999). Kafe tempat ngopi (coffehouse) sebagai bentuk wakaf produktif juga menjadi hal yang biasa pada waktu itu. Hampir sejumlah gubernur melakukan hal demikian, di mana saat ini bisa jadi dianggap aneh atau jarang dilakukan khususnya di Indonesia.
Terdapat sejumlah karakter penting dalam pengelolaan institusi wakaf di Damaskus dalam naungan Dinasti Ottoman, yakni: Pertama, pembangunan aset berbasis wakaf berorientasi ekonomi. Kedua, wakaf yang beririsan dengan fasilitas publik harus bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Ketiga, aset wakaf dibangun secara merata. Keempat, dalam banyak kasus kaluarga gubernur dan keturunanya menjadi pihak pertama yang menerima keuntungan hasil wakaf (Leeuwen, 1999). Untuk poin keempat, di era sekarang bisa dialihkan untuk pemasukan kas negara, mendukung ekosistem wakaf yang produktif.
Fungsi wakaf secara esensial merupakan integrasi dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Peradaban wakaf yang maju tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah dan dukungan dari para ulama. Pada kekhalifahan Ottoman banyak mengadopsi pandangan Madzhab Hanafi yang cenderung melegalkan wakaf tunai. Kunci keberhasilannya adalah adanya kolaborasi antara khalifah, para sultan dan ulama, serta pengelolaan manajemen dan administrasi yang baik sehingga mampu membentuk struktur masyarakat yang mendukung ekosistem wakaf sehingga produktif dan maju.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini :
Santoso, A.B & Triandhari, R. (23 September 2023). Studi Banding Masa Lampau: Era Gemilang Pengelolaan Wakaf Abad 16-18 M: https://wacids.or.id/2023/09/22/studi-banding-masa-lampau-era-gemilang-pengelolaan-wakaf-abad-16-18-m/
Referensi
Peri, Oded. (1992). Waqf and Ottoman welfare policy. The poor kitchen of Hasseki Sultan in eighteenth-century Jerusalem. Journal of the Economic and Social History of the Orient/Journal de l’histoire economique et sociale de l’Orient, 167-186.
Van Leeuwen, Richard. (1999). Waqfs and urban structures: The case of Ottoman Damascus. Vol. 11. Brill.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang