Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-09-03
Integrasi wakaf dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi solusi permodalan tanpa riba bagi masyarakat miskin. Wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
World Bank Group (2023) menetapkan batasan garis kemiskinan internasional berdasarkan besaran pendapatan per orang sebesar US$2,15 per hari menggunakan harga tahun 2017. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US$2,15 per hari berada dalam kemiskinan ekstrim. Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 2 milyar jumlah penduduk di dunia yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan hampir 1 milyar penduduk berada dalam kondisi sangat miskin. Salah satu penyebabnya adalah masih sulitnya masyarakat miskin dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan.
LKMS atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga keuangan yang dapat memberikan solusi bagi fakir miskin dan golongan berpenghasilan rendah dalam mendapatkan permodalan tanpa riba. Namun, LKMS pada umumnya menghadapi permasalahan dalam aspek sumber dana, yaitu isu komersialisasi sehingga mayoritas LKMS lebih berfokus memberikan pinjaman kepada golongan masyarakat yang mampu mengembalikan pinjaman dengan dibuktikan oleh jaminan berupa aset.
Integrasi wakaf uang sebagai salah satu dana sosial Islam dalam pengelolaan LKMS berpotensi besar menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang membutuhkan permodalan tanpa riba. Wakaf uang dapat menjadi sumber permodalan LKMS dalam jangka panjang. LKMS berbasis wakaf juga dapat memainkan peranan sebagai suatu institusi finansial yang inklusif serta dapat melayani berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pada pengembangkan integrasi wakaf berbasis LKMS, wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
Potensi wakaf nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS. Walaupun program wakaf berbasis LKMS seperti ini masih jarang di Indonesia, namun beberapa lembaga telah menerapkannya. Salah satu contohnya adalah Baitul Mal wa Tamwil atau BMT (Ascarya et al., 2022). BMT dapat berperan ganda baik sebagai lembaga sosial (baitul maal) maupun sebagai entitas bisnis (baitut tamwiil) yang diharapkan bisa menjadi solusi riil bagi masyarakat dari jeratan riba. Potensi dari wakaf tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS.
Oleh: Agung Saputra dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Saputra, A. & Timur, Y. P. (3 September 2023). Wakaf Berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah: https://wacids.or.id/2023/09/03/wakaf-berbasis-lembaga-keuangan-mikro-syariah/
Referensi:
Ascarya, A., Sukmana, R., Rahmawati, S., & Masrifah, A. R. (2022). Developing cash waqf models for Baitul Maal wat Tamwil as integrated Islamic social and commercial microfinance. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(5), 699–717. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267World Bank Group. (2023). Poverty and Shared Prosperity 2022.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategislembaga keuangan mikro syariahLKMSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang