Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-09-13
Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang dan tantangan baru bagi masyarakat. Hal ini berdampak pada potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan sistem sirkularitas yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan, serta mempercepat inovasi.
Manfaat kemajuan teknologi bisa dirasakan pada wakaf sebagai salah satu konsep aktivitas sosial-ekonomi Islam dengan menyerahkan atau menghibahkan aset dari seseorang untuk kepentingan umum. Konsep wakaf kini telah terdisrupsi pada wakaf untuk kegiatan produktif yang bisa juga dikumpulkan melalui aplikasi crowdfunding tanpa mengurangi makna dari wakaf itu sendiri.
Pada negara-negara Islam, wakaf digunakan sebagai sistem pertumbuhan berkelanjutan dan berkontribusi mendorong pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Lembaga wakaf dapat berperan secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga wakaf dapat tumbuh bersama dan meningkatkan inklusi sosial (Ayub et al., 2024).
Sistem wakaf digital dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesadaran dan kontribusi wakaf pada masyarakat. Teknologi digital berdampak positif pada penerimaan wakaf, efisiensi manajemen, pemantauan kinerja secara real time, mendorong pada kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan ekonomi (Abidin et al., 2020; Syamsul, 2023). Namun, dalam perkembangannya masih terdapat tantangan yang dihadapi yaitu terkait risiko keamanan digital dan kemampuan teknis digital (Almomani, 2024).
Sistem zakat digital yang diadopsi oleh perbankan online dan financial technology (fintech) menjadi bentuk nyata upaya mewujudkan teknologi digital dalam berwakaf. Dalam hal ini salah satunya seperti kerjasama antara kelembagaan ZISWAF dengan Gojek’s ziswaf pada aplikasi gojek, Tokopedia syariah, Shopee syariah, Bukalapak syariah, OVO, Dana, dan lainnya. Aplikasi crowdfunding seperti kitabisa.com, sedekahonline.com, dompet dhuafa, rumah zakat dan juga BAZNAS dapat digunakan oleh para wakif untuk mewakafkan hartanya dan memantau secara online kebermanfaatan dari harta tersebut.
Keberagaman saluran berwakaf kini semakin menunjukkan inklusivitasnya. Saat ini generasi muda yang melek investasi telah dimudahkan dengan berwakaf produktif melalui berbagai instrumen keuangan seperti melalui Surat Berharga Syariah Nasional atau dikenal dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf menjadi salah satu contoh bahwa wakaf tidak hanya identik dengan generasi baby boomers dan generasi X.
CWLS dapat berkontribusi pada proyek yang memiliki dampak sosial di Indonesia. Investor yang ingin berinvestasi pada proyek sosial seperti pada bidang kesehatan, pendidikan, dan semacamnya bisa berinvestasi sekaligus menyalurkan imbal hasil yang diperolehnya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nazir (pengelola wakaf).
Keberhasilan CWLS tergantung pada tata kelola yang efektif, kesadaran publik, dan kepercayaan masyarakat (Afrina, 2024). Meskipun kemajuan teknologi dalam berwakaf sudah sejalan dengan perkembangan zaman, peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya tetap penting dalam mengatur, mengelola, serta mengawasi wakaf untuk meningkatkan literasi, efektivitas, dan inklusivitas wakaf di Indonesia.
Oleh :
Rr. Retno Rizki Dini Yuliana., Septian Adityawati., dan Faizatu Almas Hadyantari.
Kutip artikel ini:
Yuliana, R.R.D., Aditya, S., & Hadyantari, F.A. (13 September 2024). Inklusivitas Kesejahteraan Masyarakat Melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/2.
Referensi
Abidin, Pertiwi, Utami. (2020). The Regulation of Zakat Digital Technology in Creating Community Welfare Impact on Economic Development. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues.
Afrina, Nur, Izzatul,. (2024). Bridging Charity and Development: A Look at Cash Waqf Linked Sukuk for Social Welfare. Social Science Research Network, doi: 10.2139/ssrn.4845600.
Almomani, Mohammed Abd-Alkarim., Mohyi, Aldin, Abu, Alhoul., Mohammad, Toma, Suleiman, Alqudah., Ibrahim, Khalaf, Suleiman, Al-Khalidi. (2024). Exploring Digital Waqf Management: Opportunities and Challenges. International journal of religion, doi: 10.61707/ax7vd794.
Ayub, Muhammad., Khurram, Khan., Mansoor, Khan., Muhammad, Ismail. (2024). Waqf for accelerating socioeconomic development: a proposed model with focus on Pakistan. Qualitative Research in Financial Markets, doi: 10.1108/qrfm-07-2023-0161.
Syamsul, E., Mulya., Muhammad, Misbakul, Munir., Riabchuk, Oksana, H.. (2023). Digital Platform; Real-time Monitoring and Performance Analysis of Waqf Funds. Jurnal I-Philanthropy: A Research Journal On Management Of Zakat and Waqf, doi: 10.19109/iphi.v3i2.20657.