Reviving Waqf Islamic Gift Economy Framework

Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-08-07

WaCIDS telah mengadakan kolaboratif webinar Internasional antara WaCIDS dan Sahabat Ekonomi Ihsani (SAEI) pada Sabtu, 31 Juli 2021 melalui platform zoom. Dr. Adi Setia, Co-Founder Institute for Regenerative Livelihoods hadir dalam webinar Internasional dengan tema Reviving Waqf Islamic Gift Economy Framework sebagai pembicara. Serta dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku Founder WaCIDS.

Sebagai pembuka,  Dr. Lisa Listiana menyampaikan tren pada dua hingga tiga dekade terakhir pada makin banyaknya orang yang memiliki ketertarikan dalam meneliti wakaf. Saat ini, bahasan mengenai wakaf tidak hanya dari sisi fikih saja, tetapi jauh lebih luas pada aspek ekonomi dan keuangan. Banyak literasi berasal dari negara barat, sehingga pada webinar internasional kali ini akan membahas wakaf dalam framework Islam secara autentik.

Dr. Adi menyampaikan materi dimulai dari permasalahan mengenai ekonomi dan keuangan konvensional yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan dalam Islam.  Beliau melanjutkan dengan pengertian ekonomi sesungguhnya, pengertian ekonomi sesungguhnya dalam perspektif Islam yaitu sebagai ilmu mencari nafkah dan rezeki, studi tentang bagaimana seseorang sebagai individu dan sebagai bagian dari komunitas, mencari nafkah dengan memanfaatkan karunia ilahi. Beliau menjelaskan tujuan utama ekonomi untuk menemukan kebijaksanaan dan ihsan di dalamnya. Sehingga setiap struktur transaksi muamalah memiliki dua hal utama yaitu memastikan adanya keadilan pada setiap transaksi antara semua pihak dan mempromosikan adanya ihsan berbentuk kedermawanan atau kemurahan hati di setiap transaksi. 

Masuk ke dalam bahasan mengenai gift sesuai judul webinar ini, Dr. Adi memaparkan bahwa dalam Islam gifting lebih kepada memberi dan ihsan dibandingkan dengan mengambil profit dan eksploitasi pada ekonomi sekuler di Barat. Komunitas Islam didasarkan kepada pemberian terbaik pada berbagai hal meski pada transaksi komersial, begitu pemaparan beliau dengan tambahan contoh seperti sedekah, hibah, dan wakaf dalam konteks sosial.

Beliau melanjutkan pembahasan mengenai struktur tak terlihat untuk kebangkitan wakaf. Di banyak negara, banyak hukum tidak mengizinkan wakaf sehingga bisa membuat tujuan dari wakaf tersebut berubah dari seharusnya. Alternatif bisa digunakan dalam mengatasi hal ini disampaikan oleh Dr. Adi dengan melakukan wakaf secara tidak eksplisit dalam penamaannya, seperti hukum pada perusahaan yang berhubungan dengan usaha sosial. Wakaf bisa diintegrasikan ke dalam komunitas perbankan tanpa bunga.

Namun, Dr. Adi menyampaikan Fakta bahwa perbankan syariah masih belum sempurna dengan banyaknya perbankan dengan menggunakan nama syariah meski pada praktiknya mengikuti perbankan konvensional. Oleh karena itu, beliau merekomendasikan untuk pentingnya belajar pada BMT di Indonesia sebagai keuangan mikro yang paling sukses berbasis tanpa bunga. Begitu penyampaian beliau sekaligus penutup di akhir webinar internasional kali ini.

Oleh: Salwa Athaya Syamila

Editor: Imam Wahyudi Indrawan

Categories: BeritaProgram