Potensi Wakaf Mendorong Tercapainya Food Security

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-06-11

Potensi Wakaf Mendorong Tercapainya Food Security
Published by Tim Konten WaCIDS on June 11, 2022
Selain menjadi sumber permodalan di sektor pertanian, wakaf juga dapat menjadi solusi tercapainya Food Security.

Demikian sekilas materi yang disampaikan Lisa Listiana, Founder WaCIDS dan Koordinator Green Waqf Project pada acara WaCIDS Policy Discussion (WPD) tanggal 8 Juni 2022 dengan topik ”Peran Wakaf Dalam Pembiayaan di Sektor Pertanian.”

Pertanian merupakan sektor vital untuk suatu negara, karena berhubungan dengan penyediaan sumber pangan bagi seluruh masyarakat yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kedaulatan suatu negara. Meski demikian, sektor ini tidak lepas dari berbagai permasalahan. Permasalahan yang selama ini terjadi di sektor pertanian di antaranya adalah alih fungsi lahan, adopsi teknologi yang masih rendah, ketersediaan input, pemasaran, dan permodalan.

”Aspek pertanian sangat krusial dalam hal permodalan. Walaupun (memiliki) teknologi tinggi, ada upaya mitigasi risiko terhadap gagal panen dengan adanya asuransi, tetapi jika tidak ada dukungan terhadap aspek permodalan maka ekosistem pertanian tidak akan dapat berjalan.” ujar Siswoyo, Kepala Seksi Fasilitas Pembiayaan, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian, dalam WPD.

Siswoyo memaparkan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan permodalan di sektor pertanian tidak optimal yaitu: pertama, persyaratan yang sangat prudential dari perbankan sehingga seringkali sulit dipenuhi oleh para petani; kedua, kurangnnya informasi yang didapatkan petani terkait program-program permodalan; ketiga, mayoritas petani menganggap bahwa kredit yang diberikan adalah berbentuk hibah yang tidak perlu dikembalikan; keempat, tahapan pemberian modal dianggap terlalu rumit karena sifatnya yang prosedural dan birokratis sehingga banyak petani yang enggan dan sungkan untuk mengakses pinjaman dari perbankan.

Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat pertanian terhadap aspek permodalan, di antaranya adalah dengan meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian, Sinergi Pembiayaan Pertanian dengan lembaga Zakat, Sinergi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Sinergi program dengan BUMN melalui CSR (Corporate Social Responsibility), tambah Siswoyo.

Wakaf dapat menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi para petani terkait permodalan. Wakaf dapat membantu memberdayakan lahan, membuat lahan (menjadi) produktif. Pendataan lahan wakaf untuk untuk bidang pertanian harus dilakukan. Tindak lanjut yang lebih mendalam perlu dilakukan agar wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadirkan permodalan yang mudah, murah, dan fleksibel bagi petani. Begitulah ujar Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian.

Rifaldi Majid, tim riset WaCIDS dalam acara yang sama memaparkan bahwa aset wakaf  Indonesia saat ini, baik dalam bentuk tanah maupun uang, memiliki potensi sebagai solusi atas permasalahan permodalan di sektor pertanian. Luas tanah wakaf yang mencapai lebih dari 56 ribu Hektar (ha) dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan. Adapun potensi wakaf uang yang mencapai nilai Rp 108 Triliun dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan yang murah dengan berbagai skema yang sesuai dengan syariat.

Rifaldi menegaskan bahwa penerapan skema pemanfaatan wakaf di sektor pertanian memerlukan kolaborasi di antara peneliti, praktisi, dan regulator sehingga lebih mudah untuk diterapkan dan dapat memenuhi aspek kepatuhan syariah.

Lisa Listiana menyampaikan bahwa selain menjadi sumber permodalan di sektor pertanian, lebih jauh lagi wakaf juga telah diusulkan dalam berbagai penelitian untuk menjadi solusi untuk tercapainya food security, yaitu suatu kondisi saat semua orang memiliki akses yang sama terhadap makanan yang aman dan bergizi sehingga dapat hidup secara sehat.

Pengoptimalan wakaf dapat berperan dalam memenuhi unsur-unsur untuk mencapai kondisi Food Security yang mencakup ketersediaan pangan, stabilitas pangan, pemanfaatan pangan, dan menghadirkan akses terhadap pangan itu sendiri. Di Indonesia, pemanfaatan wakaf di sektor pertanian bukan hanya wacana semata. Para praktisi di lapangan telah menjalankan berbagai program maupun skema untuk pemanfaatan wakaf di sektor pertanian seperti Lumbung Pangan Wakaf dan Lumbung Ternak Wakaf dari Global Wakaf. 

Oleh : M Sena Nugraha Pamungkas dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip Artikel ini: 

Pamungkas, M.S.N. dan Niswah, F.M. (11 Juni 2022). Wakaf Dapat Menjadi Sumber Pemodalan di Sektor Pertanian dan Solusi Tercapainya Food Security: https://wacids.or.id/2022/06/11/potensi-wakaf-mendorong-tercapainya-food-security/

Categories: BeritaFGD
Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif